Hampir Setahun Tak Ada Penyelesaian, LSM Penjara Kabupaten Bogor Akan Laporkan M. Hasanudin Terkait Uang Rp50 Juta

Artikel6 Dilihat

BOGOR – Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan uang sebesar Rp50 juta yang menurut keterangan pihak yang dirugikan hingga kini belum dikembalikan oleh M. Hasanudin, warga Kampung Cikopo, Kabupaten Bogor.

Persoalan tersebut bermula ketika M. Hasanudin disebut menjadikan satu unit kendaraan sebagai jaminan atas uang yang diterimanya.

Namun, belakangan diketahui kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan tercatat atas nama pihak lain.

Menurut keterangan Momi Joni, pihaknya mengaku sangat kecewa karena persoalan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun lebih, sementara M. Hasanudin dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang diharapkan.

“Sudah hampir satu tahun lebih, saya mencari cari mobil dan m Hasanudin Kami sudah berupaya mencari penyelesaian, namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Momi Joni, menurut keterangannya.

Persoalan semakin rumit setelah momi Joni di laporkan ke polisi pasalnya. kendaraan ada di tangan orang

Momi Joni mengaku sempat mencari keberadaan kendaraan tersebut ke sejumlah tempat. Setelah melakukan penelusuran, kendaraan yang dimaksud akhirnya ditemukan berada di wilayah Teluk Pinang.

Kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan status kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan, terlebih kendaraan tersebut disebut masih dalam proses kredit dan bukan atas nama M. Hasanudin.

Menanggapi persoalan itu, Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang menyatakan akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan M. Hasanudin kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan mengawal persoalan ini dan mendorong agar seluruh pihak memberikan keterangan secara terang. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, tentu harus ada penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tegas Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor.

Ia menambahkan, laporan tersebut nantinya akan disertai dokumen dan bukti-bukti yang dimiliki pihak yang merasa dirugikan, termasuk bukti transaksi, dokumen kendaraan, serta kronologi terkait kendaraan yang disebut telah ditarik leasing.

News Feed